Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-768-2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp2.811.449,27.
Angkanya bertambah Rp68.973 atau naik 2,52%, dari UMP tahun ini yang sebesar Rp2.742.476.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan besaran UMP tersebut telah melewati proses sesuai aturan, salah satunya melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan setempat.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Mahyeldi, disiarkan Antara, Senin (20/11/2023).
Ia berharap kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, meski kenaikannya tidak terlalu besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizal Ul Muluk menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP 2024, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha yang berkisar 0,10-0,30.
Menurutnya, besaran alpha tersebut sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan penyerapan tenaga kerja.
Nizal juga mengatakan, rumusan penghitungan UMP Sumbar 2024 telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
(Baca juga: Ini Usulan UMP Jakarta 2024 dari Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh)