Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.
PPATK memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.
"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," kata Ketua Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (26/9/2023).
Natsir menjelaskan, aktivitas transaksi judi online di Tanah Air terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir.
Pada 2017, PPATK menemukan ada 250,7 ribu transaksi judi online dengan nilai total Rp2 triliun. Kemudian di tahun-tahun berikutnya transaksi terus bertambah.
Adapun jumlah dan nilai transaksi judi online pada 2022 menjadi rekor tertinggi, seperti terlihat pada grafik di atas.
Untuk mendukung pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023.
Menteri Kominfo Budi Arie menyebutkan, pihaknya akan memerintah operator seluler untuk memperkuat verifikasi data pengguna kartu SIM, serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengindentifikasi jaringan yang disisipi konten judi online.
"Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online”, kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam siaran persnya, Jumat (22/9/2023).
(Baca juga: 10 Negara Pasar Judi Online Terbesar di Dunia, Adakah Indonesia?)