Ganjar Ingin Gaji Guru Naik sampai Rp30 Juta, Berapa Gaji Guru PNS Saat Ini?

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 08/09/2023 16:42 WIB
Besaran Gaji Pokok Guru PNS Berdasarkan Golongan (2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo berharap profesi guru di Indonesia bisa lebih dimuliakan melalui gaji yang layak.

"Saya membayangkan, kalau guru kita, masuk pertama, masih baru gajinya Rp10 juta. Dugaan saya orang pintar mau jadi guru. Kalau kemudian sekian tahun dia bisa Rp20 juta, bisa (naik lagi menjadi) Rp30 juta. Tidak usah cerita Rp50 juta, Rp30 juta (gaji guru yang layak)," kata Ganjar dilansir dari YouTube Rheiland Kasali, Guru Besar FEB UI, Kamis (7/9/2023).

Dalam wawancara tersebut, Ganjar mengklaim perhitungan gaji guru itu telah dihitung dengan cermat oleh ahli keuangan dan pakar pendidikan.

Menurut Ganjar, nominal gaji guru yang disebutkannya juga sudah memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah.

"Saya coba minta tolong hitung ke teman-teman, kalau anggaran kita keluarkan agar bonus demografi itu betul-betul kita switch, ending-nya kita dapat dividen (keuntungan). Saya minta hitung, bisa mulai dari berapa (gaji guru). Karena dari mereka (guru), orang bisa seperti kita," kata Ganjar.

Ganjar juga menilai, gaji tinggi itu akan menarik minat orang-orang cerdas di Indonesia untuk menjadi guru, karena nominalnya bersaing dengan gaji manajer di perusahaan besar.

Berapa Gaji Guru PNS Sekarang?

Adapun gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) saat ini masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, namun dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Untuk mendaftar menjadi guru di kota-kota besar seperti Jakarta, syaratnya minimal lulusan sarjana atau S1. Pendaftar yang diterima akan mendapat status PNS dan langsung masuk golongan IIIa. Sementara, guru lulusan D3 akan masuk ke golongan IIa.

Berikut besaran gaji guru PNS per bulan, menurut aturan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji Guru PNS Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji Guru PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji Guru PNS Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji Guru PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

(Baca: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan pada 2024, Berapa Kenaikannya?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua