Ini Menteri dan Wamen Jokowi yang Nyaleg di Pemilu 2024, Partai Mana Terbanyak?

Politik
1
Cindy Mutia Annur 29/08/2023 12:52 WIB
Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Menjadi Caleg di Pemilu 2024 Berdasarkan Parpol (29 Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Sejumlah menteri dan wakil menteri (wamen) di kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal bertarung sebagai calon legislatif sementara atau caleg DPR RI di Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan Databoks di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Selasa (29/8/2023) pukul 10.00 WIB, terdapat 5 menteri dan 4 wamen Jokowi yang maju ke kursi Senayan, Jakarta.

Dilihat dari sebaran partai politik (parpol) para menteri dan wamen tersebut, mayoritas berasal dari PDIP, Golkar, dan PKB masing-masing sebanyak 2 orang. Sisanya, para caleg tersebut berasal dari Nasdem, Perindo, dan PBB.

Lantas, siapa saja para menteri dan wamen Jokowi yang bertarung di kursi DPR pada Pemilu 2024? Berikut daftarnya.

Menteri:

  • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Dapil Jakarta 2 (PKB)
  • Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Dapil Jakarta 1 (Partai Golkar)
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Dapil Sumut 1 (PDIP)
  • Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dapil Sulsel 1 (Partai NasDem)
  • Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, Dapil Jatim 8 (PKB)

Wakil Menteri:

  • Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, Dapil Jatim 1 (Perindo)
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Dapil Jabar 5 (PBB)
  • Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Dapil Papua Pegunungan (PDIP)
  • Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Dapil Sulawesi Utara (Partai Golkar)

(Baca: ICW Temukan 24 Eks Terpidana Korupsi Nyaleg DPRD, Ini Latar Partainya)

Para menteri dan wamen di pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang hendak maju sebagai caleg DPR di Pemilu 2024 tak wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Peraturan itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri apabila pejabatnya maju sebagai caleg DPR. Jabatan tersebut di antaranya kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu untuk direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg.

Terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para caleg dalam aturan tersebut. Salah satunya yaitu wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (dapil).

(Baca: KPU Rilis 9.919 Calon Sementara Anggota DPR Pemilu 2024, Ini Sebaran Partainya)

Data Populer
Lihat Semua