Transfer hingga Tarik Tunai Bisa Melalui QRIS, Ini Biaya Layanannya

Ekonomi & Makro
1
Nabilah Muhamad 22/08/2023 12:05 WIB
Biaya Layanan Setor Tunai, Transfer, dan Tarik Tunai Melalui QRIS (1 September 2023)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Bank Indonesia (BI) meluncurkan fitur baru Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Tuntas pada Kamis (17/8/2023 lalu). Melalui fitur ini, masyarakat dapat melakukan transaksi berupa tarik tunai, transfer, hingga setor tunai. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo menyebut bahwa biaya transaksi yang dikenakan jauh lebih murah dibandingkan transaksi antar Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) lainnya.

"Biaya ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri," kata Perry, dilansir dari Kontan.co.id, Kamis (17/8/2023).

Perry juga menjelaskan, biaya ini dikenakan hanya untuk transaksi yang dilakukan antar-bank/PJP yang berbeda. Sementara untuk transaksi yang dilakukan pada bank/PJP yang sama, tidak akan dikenakan biaya. 

Untuk biaya tarik tunai melalui QRIS Tuntas, akan dikenakan biaya sebesar Rp6.500 per transaksi. Ini dinilai Perry lebih murah dibandingkan biaya tarik tunai di ATM antar-PJP bisa mencapai Rp7.500.

"Tarik tunai di agen bahkan bisa berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000," jelas Perry.

Sementara itu, biaya transfer menggunakan QRIS Tuntas dikenakan biaya Rp2.500, sama seperti biaya transfer dengan BI-Fast. 

Namun, untuk transfer dengan nominal di bawah Rp100.000 hanya dikenakan tarif Rp2.000 per transaksi. 

Kemudian, biaya setor tunai melalui QRIS Tuntas dikenakan tarif Rp5.000 per transaksi.

Biaya tersebut juga dinilai lebih murah jika dibandingkan setor tunai QRIS melalui agen, dengan tarif yang berlaku saat ini yakni sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000. 

Perry menyebut, penetapan transaksi yang lebih murah melalui fitur QRIS Tuntas ini dilakukan untuk menyasar masyarakat yang selama ini tidak terkoneksi dengan rekening bank dan lebih sering menggunakan uang elektronik.

"Ditambah, layanan setor tunai yang bersifat antar-PJP selama ini juga masih sangat terbatas," pungkasnya. 

Melansir dari laman BI, implementasi QRIS Tuntas ini paling cepat berlaku mulai 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023. 

(Baca juga: Ini Perbedaan Tarif Layanan QRIS untuk Pelaku Usaha Mikro sampai Usaha Besar)

Data Populer
Lihat Semua