Bagaimana Sikap Warga RI Atas Sahnya UU Kesehatan? Ini Survei Terbarunya

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Erlina F. Santika 22/08/2023 19:52 WIB
Tingkat Kesetujuan Responden Terhadap Pengesahan UU Kesehatan (15 Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Omnibus Law Undang-undang (UU) Kesehatan telah disahkan pada 11 Juli 2023 lalu oleh DPR. Rapat paripurna pengesahan regulasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam proses pengesahannya, Puan menghimpun komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju terhadap RUU Kesehatan. Puan disebut tetap mempersilakan fraksi yang setuju maupun menolak RUU Kesehatan.

Setelah mayoritas peserta sidang menyepakati pengesahan RUU menjadi UU, Puan mengklaim bahwa setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan, dikutip dari laman KemenpanRB, Rabu (12/7/2023).

Namun, bagaimana tingkat kesetujuan masyarakat Indonesia terhadap Omnibus Law UU Kesehatan setelah disahkan?

Dalam survei Kurious-Katadata Insight Center (KIC), lebih banyak yang setuju terhadap pengesahan UU Kesehatan, yakni 58,3% dari total responden.

Rinciannya, responden yang setuju sebanyak 44,4% dan sangat setuju sebesar 13,9%.

Sementara responden yang tidak setuju sebanyak 18,1%, yang terdiri dari 12,5% tidak setuju dan 5,6% sangat tidak setuju. Sedangkan 23,6% menjawab tidak tahu.

Kesetujuan ini tak berbeda jauh dari survei yang pernah dilakukan Kurious-KIC sebelum pengesahan UU Kesehatan pada 26 Juni-3 Juli 2023 lalu.

Dalam survei yang melibatkan 734 responden tersebut, lebih banyak responden yang setuju bila RUU Kesehatan disahkan, yakni 53,3% dari total responden. Rinciannya, 40,6% responden setuju dan 12,7% sangat setuju.

Sementara yang tidak setuju sebesar 28,3% responden, terdiri dari 20% responden yang tidak setuju dan 8,3% sangat tidak setuju. Kemudian ada 18,4% responden yang mengaku tidak tahu.

(Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan, Apakah Masyarakat Setuju?)

Untuk survei tingkat kesetujuan UU Kesehatan terbaru ini, Kurious-KIC melibatkan 622 responden dengan proporsi 53,8% responden perempuan dan 46,2% responden laki-laki.

Lebih dari separuh responden berasal dari Pulau Jawa selain Jakarta (63,6%), diikuti DKI Jakarta (15,4%) dan Pulau Sumatra (12,1%).

Sementara proporsi responden yang berasal dari Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua berada di rentang 0,9%-3%.

Sebagian besar responden berusia antara 25-34 tahun (33,1%), diikuti kelompok 35-44 tahun (32,3%) dan kelompok 45-54 tahun (25,1%).

Survei dilakukan pada periode 3-10 Agustus 2023 menggunakan metode computer-assisted web interviewing (CAWI), dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekira 3,8% dan tingkat kepercayaan 95%.

(Baca juga: Banyak yang Meyakini UU Kesehatan dapat Meningkatkan Layanan Kesehatan RI)

Data Populer
Lihat Semua