Undang-Undang (UU) Kesehatan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 11 Juli 2023 lalu.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyebut, satu di antara proritas UU ini adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik.
"Fokusnya dari perubahan Undang-undang ini adalah bisa meningkatkan akses dan kualitas layanan ke masyarakat," kata Budi Gunadi dalam podcast Kementerian Kesehatan bertajuk UU Kesehatan: Apa Saja Manfaatnya?, Senin (31/7/2023).
Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat RI terkait hal tersebut?
Berdasarkan hasil survei Kurious-Katadata Insight Center (KIC), mayoritas atau 57,6% responden yakin bahwa UU Kesehatan mampu membuat layanan kesehatan di Tanah Air lebih baik.
Rinciannya, terdapat 45,5% responden yang mengaku yakin dan 12,1% lainnya sangat yakin.
Sementara itu, terdapat pula 27,3% responden yang merasa tidak yakin bahwa UU Kesehatan mampu meningkatkan layanan kesehatan menjadi lebih baik. Persentase tersebut terdiri dari 5,7% responden yang sangat tidak yakin dan 21,6% yakin.
Kemudian 15,1% responden lainnya yang menjawab tidak tahu.
UU Kesehatan yang diharapkan dapat membuat layanan kesehatan lebih baik tersebut turut mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan pembangunan fasilitas kesehatan primer, seperti posyandu dan puskesmas. Termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang memadai.
"Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut," demikian bunyi Pasal 29 Ayat 1 UU Kesehatan.
Menkes Budi Gunadi juga berharap, puskesmas dapat menjadi tempat pertama yang didatangi masyarakat ketika sakit dan mampu mendeteksi dini penyakit pasien.
Survei Kurious-KIC ini melibatkan 622 responden dengan proporsi 53,8% responden perempuan dan 46,2% responden laki-laki.
Lebih dari separuh responden berasal dari Pulau Jawa selain Jakarta (63.6%), diikuti DKI Jakarta (15,4%) dan Pulau Sumatra (12,1%).
Sementara roporsi responden yang berasal dari Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua berada di rentang 0,9%-3%.
Sebagian besar responden berusia antara 25-34 tahun (33,1%), diikuti kelompok 35-44 tahun (32,3%) dan kelompok 45-54 tahun (25,1%).
Survei dilakukan pada periode 3-10 Agustus 2023 menggunakan metode computer-assisted web interviewing (CAWI), dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekira 3,8% dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca juga: Banyak Warga RI Yakin UU Kesehatan Akan Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis Indonesia)