Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mengatakan, pengendara sepeda motor paling banyak melanggar lalu lintas dibandingkan kendaraan lainnya.
Dari periode Januari-Mei 2023, pelanggar sepeda motor mencapai 67% dari total 512.924 kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas.
Sementara minibus, mobil penumpang, mobil barang mencapai 27,23%. Kendaraan lainnya terhimpun sebanyak 5,7%.
"Sepeda motor merupakan jenis kendaraan dengan jumlah terbanyak dalam pelanggaran lalu lintas, yaitu 67% dari jumlah kendaraan sebanyak 512.924 unit," kata Pusiknas Polri.
Secara tren, jumlah pelanggar sepeda motor berfluktuasi sepanjang 5 bulan terakhir pada 2023.
Pada Januari tercatat sebesar 49,29 ribu unit. Angkanya kemudian meningkat menjadi 73,38 ribu unit pada Februari 2023.
Menginjak Maret 2023, angkanya menurun menjadi 69,94 ribu unit. Penurunan juga terjadi pada April 2023, yang mencapai 51,73 ribu unit.
Namun, pada Mei 2023 angkanya melonjak signifikan menjadi 99,63 ribu unit. Pelanggaran lalu lintas oleh sepeda motor pada bulan ini menjadi yang tertinggi.
"Jumlah sepeda motor terlibat pelanggaran lalu lintas pada Mei 2023 meningkat sebesar 92,6% dari April 2023," tulis Pusiknas Polri dalam laman resminya.
Data ini diambil dari ETLE Korlantas Polri yang diakses pada Kamis, 8 Juni 2023.
(Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2023 Saring 15 Ribu Pelanggar, Ini 3 Pelanggaran Terbanyak)