Hari Pertama Operasi Patuh 2023 Saring 15 Ribu Pelanggar, Ini 3 Pelanggaran Terbanyak

Demografi
1
Nabilah Muhamad 12/07/2023 12:23 WIB
3 Pelanggaran Teratas pada Operasi Patuh oleh Kendaraan Roda Dua dan Kendaraan Roda Empat (10 Juli 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Polri menggelar razia Operasi Patuh 2023 selama dua pekan, mulai 10-23 Juli 2023. Pada hari pertama, tercatat sudah ada 15.588 pelanggar.

“Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melalui laman resmi Polri, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan juga menuturkan, jika pelaksanaan operasi jalanan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan.

Adapun operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

Polri mencatat, terdapat tiga pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh kendaraan roda dua. Paling banyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm SNI yaitu sebanyak 8.916 pelanggaran.

Kemudian diikuti oleh melawan arus sebanyak 1.882 pelanggaran, dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 806 pelanggaran.

Lalu pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, yaitu sebanyak 1.952.

Lalu jumlah pelanggaran terkait melebihi muatan dan melawan arus masing-masing tercatat sebanyak 528 pelanggaran dan 330 pelanggaran.

Sementara itu, terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2023 sebagai berikut:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor masih di bawah umur
  3. Mengemudikan sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan roda 4 tidak menggunakan safety belt
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
  6. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus
  7. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan atau melebihi muatan (overloading)

(Baca juga: Pegawai BUMN Lebih Banyak Langgar Lalu Lintas Dibanding Ojek Online)

Data Populer
Lihat Semua