Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Juni 2023 volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik mencapai 1.196 unit.
Angka tersebut turun 23% dibanding Mei 2023 (month-on-month/mom), tapi masih lebih tinggi 806% dibanding Juni tahun lalu (year-on-year/yoy).
Sebelumnya, mulai 1 April 2023 pemerintah telah memberlakukan kebijakan insentif untuk konsumen mobil listrik.
Insentif itu berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga pembeli mobil listrik hanya dikenakan sisa PPN 1 %.
Namun, menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Bobby Gofar Umar, penerapan kebijakan potongan PPN itu masih memerlukan penyesuaian prosedur.
Bobby menyebut, dalam prosesnya saat ini pihak dealer masih menanggung PPN pembelian mobil listrik sebesar 10%, kemudian nanti dealer akan mendapat restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak dari pemerintah.
Ia pun menyarankan agar prosedur itu disederhanakan, supaya tidak menimbulkan kemacetan dalam pencairan pajak.
"Ini kan (PPN 10% ditanggung lebih dulu oleh dealer) menjadikan ada bottleneck. Kenapa nggak dari ujung itu langsung (PPN) 1% (untuk konsumen) sehingga tidak perlu ada restitusi dan sebagainya. Itu memper-simplify prosedur," kata Bobby, dilansir Antara, Rabu (21/6/2023).
Dalam kesempatan sama, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyatakan pihaknya bersama sejumlah asosiasi terkait ekosistem kendaraan listrik sudah berdiskusi untuk memberi masukan kepada pemerintah.
"Kita memberikan masukan-masukan apa yang masih terjadi di lapangan, kesulitan-kesulitannya, supaya ini (program insentif) lancar dan penjualan mobil listrik meningkat. Kan tujuannya memberikan insentif itu untuk meningkatkan penjualan kendaraan motor atau roda empat," kata Jongkie.
(Baca: Harga Mahal hingga Masalah Pengisian Baterai, Ini Kendala Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia)