Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp.353,73 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.21.823 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.331,9 ribu per kapita per bulan.
(Baca: Harga Cabai Rawit Merah di Nusa Tenggara Timur Paling Mahal di Indonesia (Jumat, 14 April 2023))
Bila dilihat dari data historis beberapa tahun ke belakang, pertumbuhan garis kemiskinan di provinsi ini kali ini merupakan titik tertinggi yang pernah dicatat dalam tiga tahun terakhir persen. Sedangkan untuk pertumbuhan terendah sebelumnya pernah dicatatkan sebesar 1,54 persen pada September 2019 silam.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: September 2022, Garis Kemiskinan di Jambi Rp.443,29 Ribu per Kapita per Bulan)
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 6,58 persen dan terendah sebesar 0,07 persen, dengan tren garis kemiskinan yang terus naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total enam provinsi di Sulawesi, garis kemiskinan provinsi ini menempati peringkat kedua. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sulawesi:
- 1. Sulawesi Tengah : Rp.423,39 ribu
- 2. Sulawesi Utara : Rp.353,73 ribu
- 3. Gorontalo : Rp.333,79 ribu
- 4. Sulawesi Barat : Rp.329,2 ribu
- 5. Sulawesi Tenggara : Rp.326,26 ribu
- 6. Sulawesi Selatan : Rp.316,6 ribu