Ini Batas Auto Rejection Saham Terbaru 2023

Pasar
1
Adi Ahdiat 31/03/2023 15:44 WIB
Batas Auto Rejection Bawah/ARB Baru Berdasarkan Kelompok Harga Saham (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Tahun ini Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi kebijakan perdagangan di pasar modal, seiring dengan situasi pandemi yang kian terkendali.

Salah satu kebijakan barunya berupa penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB).

ARB adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Adapun Auto Rejection Atas (ARA) merupakan pembatasan kenaikan harga.

Perdagangan suatu saham akan dihentikan secara otomatis apabila harganya turun hingga mencapai batas ARB dalam sehari.

Begitu pula jika harganya naik sampai batas ARA, maka transaksi saham tersebut akan distop oleh BEI sampai hari perdagangan berikutnya.

(Baca: Rekor Baru, Transaksi Saham Tembus Rp14 Triliun per Hari pada 2022)

Sejak awal pandemi sampai akhir Mei 2023 BEI menetapkan batas ARA bervariasi dengan ARB sama rata. Rinciannya sebagai berikut:

  • Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 7%
  • Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 7%
  • Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 7%

Namun, mulai Juni 2023 batas ARB akan dinaikkan secara bertahap, hingga selevel dengan ARA di masing-masing kelompok. Saat level ARB sudah sama dengan ARA, kondisinya disebut sebagai Auto Rejection Simetris.

Rincian ketentuan barunya adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Tahap I (berlaku mulai 5 Juni 2023):

  • Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 15%
  • Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%
  • Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%

Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris (berlaku mulai 4 September 2023):

  • Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 35%
  • Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
  • Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%

"Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan," kata BEI dalam siaran persnya, Kamis (30/3/2023).

Selain penyesuaian ARB, BEI juga akan melakukan normalisasi jam perdagangan di bursa reguler.

Sampai saat ini jam perdagangan yang berlaku adalah mulai pukul 08.45 WIB sampai 15.15 WIB. Namun, mulai 3 April 2023 jam perdagangannya diperpanjang sampai 16.15 WIB.

(Baca: Awal 2023, Ada 833 Emiten di Bursa Efek Indonesia)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua