Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebut ada sejumlah pelaku UKM Indonesia yang menjual pakaian bekas hasil impor atau thrifting.
Impor pakaian bekas saat ini digolongkan sebagai aktivitas ilegal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang berlaku mulai 21 Juni 2022.
"Hal ini (thrifting) akan mengganggu sektor industri yang padat karya," kata Menkop UKKM Teten Masduki dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Teten menilai usaha thrifting bisa berdampak pada berkurangnya pasar industri tekstil dalam negeri, yang kemudian mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
"Kalau market (tekstil) ini diambil oleh produk dari luar, akan banyak pengangguran. Kalau banyak pengangguran, daya beli masyarakat akan turun. Selain itu ekonomi nasional akan terganggu, dan masyarakat juga akan sulit mendapatkan lapangan kerja," kata Teten.
Ia juga menyebut, penjualan baju bekas atau thrifting marak beredar di e-commerce dan media sosial.
"Nanti e-commerce pasti kita akan tegur dan tindak lanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan," kata Teten lagi.
Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir impor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) cenderung menurun.
Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia sempat memuncak pada 2019. Namun, angkanya turun drastis pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19. Sejak saat itu impornya pun relatif rendah seperti terlihat pada grafik.
Namun, data di atas bisa jadi belum mencerminkan fakta secara lengkap. Mungkin saja ada banyak impor pakaian bekas yang masuk lewat "jalur tikus" dan tidak tercatat.
Hal ini pula yang disoroti Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Ia meminta petugas bea cukai untuk lebih ketat dalam mengawasi arus masuk barang dari luar ke dalam negeri.
"Mungkin nanti teman-teman bea cukai bisa melakukan intensifikasi, selain itu bisa juga dilakukan penelusuran dari penjual yang ada di Indonesia. Bisa dicari tahu impornya dari mana, kan mudah ditelusuri sebenarnya," kata Hanung, dilansir Katadata.co.id, Senin (13/3/2023).
(Baca: Di Tengah Isu PHK, Nilai Ekspor Tekstil RI Meningkat sampai Kuartal III 2022)