Pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada dasarnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana layaknya PNS, pejabat pajak mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Di samping gaji pokok, pejabat pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya:
Pejabat Struktural Eselon I
- Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
- Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
- Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
Pejabat Struktural Eselon II
- Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
- Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
- Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
- Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III
- Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
- Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
- Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
Pejabat Struktural Eselon IV
- Peringkat Jabatan 16: Rp28.757.200
- Peringkat Jabatan 15: Rp25.411.600
- Peringkat Jabatan 14: Rp22.935.762
Adapun menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai pajak mempertimbangkan capaian kinerja organisasi, kinerja masing-masing pegawai, dan kondisi keuangan negara.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tunjangan dapat diberikan 10% lebih rendah sampai 30% lebih tinggi dari besaran yang tercantum di atas.
(Baca: Pemerintah Terima Setoran Pajak Rp1,6 Kuadriliun, Tertinggi sejak Pandemi)