Pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sumatra Selatan telah menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Desember tahun lalu. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dari 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan, hanya ada 5 kabupaten/kota yang menetapkan besaran UMK 2023 sendiri, sedangkan 12 kabupaten/kota menetapkan besaran UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan, yakni Rp 3,4 juta.
UMK Kota Palembang tercatat paling besar di Sumatra Selatan, yaitu Rp 3,57 juta pada 2023. Nilai tersebut naik Rp 275,99 ribu (8,39%) dari tahun sebelumnya.
UMK terbesar berikutnya berada di Kabupaten Muara Enim, yakni Rp 3,54 juta. Diikuti Kabupaten Musi Banyuasin dengan UMK Rp 3,5 juta, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Rp 3,46 juta, dan Kabupaten Banyuasin Rp 3,44 juta.
Secara umum, rata-rata UMK di Sumatra Selatan mengalami kenaikan antara 7-8% pada 2023 dibanding tahun sebelumnya.
(Baca: Daftar UMK Kalimantan Timur 2023, Kabupaten Berau Terbesar)
Berikut ini daftar UMK Sumatera Selatan pada 2022:
- Kota Palembang: Rp3.289.410
- Kab Muara Enim: Rp3.263.447
- Kab Musi Banyuasin: Rp3.251.832
- Kab Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.218.665
- Kab Banyuasin: Rp3.194.895
- Kab Ogan Ilir: Rp3.144.446
- Kab Ogan Komering Ilir: Rp 3.144.446
- Kota Pagar Alam: Rp3.144.446
- Kab Ogan Komering Ulu: Rp3.144.446
- Kab Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.144.446
- Kab Penukal Abab Lematang Ilir: Rp3.144.446
- Kota Lubuklinggau: Rp3.144.446
- Kota Prabumulih: Rp3.144.446
- Kab Empat Lawang Rp3.144.446
- Kab Lahat: Rp3.144.446
- Kab Musi Rawas: Rp3.144.446
- Kab Musi Rawas Utara: Rp3.144.446