Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada semester I 2022 mencapai 252 kasus. Padahal, target penyelesaian kasusnya mencapai 1.387 kasus pada semester I 2022.
Jika melihat tren semesternya tiap tahun, penegakan kasus korupsi sempat menurun pada semester I 2019. Sisanya, penanganannya meningkat. Namun, penindakan ini juga harus dilihat dari banyaknya target kasus dan nilai kerugian yang secara konsisten meningkat setiap tahun.
"Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan," tulis ICW dalam laporannya.
Pada semester I 2018, kasus yang ditangani mencapai 139 kasus dengan 587 tersangka. Pada semester I 2019, jumlah kasusnya turun menjadi 122 kasus dengan 351 tersangka.
Semester I 2020, jumlah kasus mencapai 169 kasus dengan jumlah tersangka 250 orang. Di semester I 2021, jumah kasus meningkat menjadi 209 kasus yang ditangani dengan 482 tersangka. Terakhir, semester I 2022, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 252 kasus dengan 612 tersangka.
ICW menilai, dalam penindakan kasus hukum masih ada kebijakan yang tidak pro terhadap agenda antikorupsi, tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maraknya konflik kepentingan, politik transaksional, hingga penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk merepresi suara kritis.
Potensi korupsi 2023
ICW menyebut, dalam tiga tahun terakhir terdapat sejumlah modus korupsi yang dominan dan baru, di antaranya modus penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, penggelapan, mark up, suap, hingga manipulasi saham atau memanfaatkan pasar modal. Sementara dari sisi sektor, beberapa sektor yang rawan dikorupsi hampir sama.
"Sektor yang menjadi pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pangan berpotensi akan terus digerogoti," kata ICW.
ICW menambahkan satu sektor yang juga tak kalah rawan dan patut mendapat sorotan, yakni sektor dana desa. Menurutnya, sektor ini yang paling banyak dikorupsi seiring dengan peningkatan anggarannya.
Untuk 2023, ICW memprediksikan modus korupsi dengan memanipulasi saham atau pemanfaatan pasar modal akan marak.
Ini sejalan dengan temuan PPATK pada 2022 lalu yang menyebut terdapat 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp183,8 triliun. Dari total transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp81,3 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Hasil analisis PPATK juga menemukan, modus yang paling jamak digunakan untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi, yaitu mulai penukaran valuta asing, instrumen pasar modal, hingga pembukaan polis asuransi," kata ICW.
(Baca: Hakim Agung Kembali Terjerat Kasus Suap, Berapa Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Kasus Korupsi?)