Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia mencapai Rp2,72 juta.
Namun, jika dirinci lagi tiap wilayah memiliki upah minimum berbeda-beda. Seperti terlihat pada grafik di atas, hanya ada 16 provinsi yang UMP-nya di atas rata-rata nasional. Sedangkan 18 provinsi lain UMP-nya di bawah rata-rata.
Pada tahun 2022 provinsi yang memiliki UMP paling besar adalah DKI Jakarta, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP paling kecil se-Indonesia.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2022:
- DKI Jakarta: Rp4,64 juta
- Papua: Rp3,56 juta
- Sulawesi Utara: Rp3,31 juta
- Kep. Bangka Belitung: Rp3,26 juta
- Papua Barat: Rp3,20 juta
- Aceh: Rp3,16 juta
- Sulawesi Selatan: Rp3,16 juta
- Sumatra Selatan: Rp3,14 juta
- Kep. Riau: Rp3,05 juta
- Kalimantan Utara: Rp3,01 juta
Kemudian ini daftar 10 provinsi dengan UMP terendah tahun 2022:
- Jawa Tengah: Rp1,81 juta
- DI Yogyakarta: Rp1,84 juta
- Jawa Barat: Rp1,84 juta
- Jawa Timur: Rp1,89 juta
- Nusa Tenggara Timur: Rp1,97 juta
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,20 juta
- Bengkulu: Rp2,23 juta
- Sulawesi Tengah: Rp2,39 juta
- Kalimantan Barat: Rp2,43 juta
- Lampung: Rp2,44 juta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum akan naik lagi pada tahun depan.
"Sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida, seperti dilansir Antara, Selasa (8/11/2022).
Ida menyatakan persiapan penetapan upah minimum untuk tahun depan sudah dimulai sejak September 2022. Ia juga mengaku sudah mengadakan dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja untuk mengumpulkan masukan.
(Baca: Rata-rata Gaji Karyawan di Jakarta Tertinggi se-Indonesia)