QR Code Indonesian Standard (QRIS) adalah fasilitas pembayaran digital yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI).
Dengan adanya fasilitas ini pedagang (merchant) dan konsumen bisa melakukan transaksi nontunai dengan mudah, cukup dengan memindai kode QR menggunakan smartphone.
Menurut data Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada Januari 2020 volume transaksi QRIS secara nasional baru mencapai 5 juta kali dengan nilai total transaksi Rp365 miliar.
Kemudian di bulan-bulan berikutnya tren penggunaan QRIS terus meningkat, hingga pada Agustus 2022 terdapat 91,7 juta kali transaksi QRIS dengan nilai total Rp9,66 triliun.
Saat ini Bank Indonesia juga tengah berupaya memperluas aplikasi QRIS supaya bisa menjadi alat pembayaran sah di negara-negara tetangga.
"Pada Mei 2022 yang lalu, kami lima gubernur bank sentral sudah berkumpul, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran persnya Agustus lalu (29/8/2022).
"Dalam waktu dekat, lima negara tersebut bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata, mendukung UMKM, dan juga mendukung ekonomi keuangan digital secara nasional," lanjut Perry.
Gubernur BI menyatakan pada Agustus 2022 sudah ada sekitar 20 juta merchant QRIS di seluruh Indonesia. Sebanyak 90% di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(Baca: Merchant QRIS di Jakarta Mayoritas Usaha Mikro)