Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 43 gereja di Provinsi Banten pada 2021.
Rinciannya, ada 28 gereja Protestan dan 15 gereja Katolik. Dari 8 kabupaten/kota di provinsi ini, hanya Kota Cilegon yang tidak ada gereja, baik gereja umat Kristen maupun umat Katolik.
Kabupaten Tangerang tercatat paling banyak memiliki gereja, yakni ada 10 gereja dengan rincian 7 gereja Protestan dan 3 gereja katolik. Kemudian, Kabupaten Pandeglang yang memiliki 8 gereja, semuanya merupakan gereja Protestan.
Adapun di Kabupaten Lebak juga ada 8 gereja dengan rincian, 7 gereka protestan dan 1 gereja Katolik. Kota Tangerang terdapat 6 gereja dengan rincian, 1 gereja protestan dan 5 gereja Katolik. Kemudian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat 5 gereja, semuanya merupakan gereja Katolik.
(baca: Tidak Ada Tempat Ibadah untuk Umat Nonmuslim di Kota Cilegon pada 2021)
Setelahnya, di Kabupaten Serang terdapat 4 gereja, semuanya merupakan gereja Protestan. Lalu di Kota Serang ada 2 gereja, masing-masing 1 gereja protestan dan 1 gereja Katolik. Sementara di Kota Cilegon tidak ada gereja, sehingga umat Katolik dan Kristen yang akan beribadat harus ke wilayah lainnya.
Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menganggap penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cikusa tersebut ada dasar hukumnya, yaitu Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975. Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangi petisi penolakan pembangunan gereja menuai kritikan dari banyak kalangan.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat membuat pelaksanaan, maka pedoman pelaksanaan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama dasar hukumnya menggunakan ini.
Berikut alasan penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon:
- Faktor sejarah terjadinya pergolakan masyarakat melawan penjajah Belanda yang melarang adzan dan meningkatkan upeti yang dikenal dengan sebutan Geger Cilegon pada 1888.
- Pembangunan pabrik baja Trikora (PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 1975 di mana masyarakat menuntut agar tidak membangun tempat ibadat untuk kaum nonmuslim.
- SK Bupati Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975.
(Baca: Pembangunan Gereja Ditolak, Ini Pemeluk Agama Mayoritas di Kota Cilegon pada Juni 2022)