Tidak Ada Tempat Ibadah untuk Umat Nonmuslim di Kota Cilegon pada 2021

Demografi
1
Viva Budy Kusnandar 12/09/2022 11:20 WIB
Jumlah Tempat Ibadah Menurut Agama (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Aksi Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangi petisi penolakan pembangunan gereja menuai kritikan dari banyak kalangan.

Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menganggap bahwa penolakan pembangunan tersebut memiliki dasar hukum, yakni Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975. Namun, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengatakan SK Bupati Serang tersebut sudah tidak relevan lagi.

“SK Bupati Serang tahun 1975 tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirikan gereja,” ujar Wawan seperti dilansir iNews, Jumat (9/9/2022).

Saat ini pedoman pelaksanaan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 768 tempat ibadah umat muslim di Kota Cilegon. Rinciannya, ada 381 masjid dan 387 mushola. Sementara, tempat beribadat pemeluk agama lainnya tidak ada sama sekali hingga 2021.

Dengan data tersebut menujukkan bawah penduduk nonmuslim di Kota Cilegon harus ke daerah lain untuk beribadah menurut agama/kepercayaannya. Padahal, setiap penduduk di Indonesia dijamin kemerdekaannya untuk memeluk agama/kepercayaannya serta beribadat menurut agama/kepercayaannya tersebut seperti disebutkan pada pasarl 29 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

(Baca: Jawa Barat Tercatat Miliki 84.178 Fasilitas Peribadatan pada 2020, Apa Saja?)

 

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua