Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada 2022 berada di level 3,93 (skala 0-5).
Angka tersebut naik 0,05 poin dari tahun 2021 yang indeksnya masih di level 3,88.
IPAK mendekati level 5 mengindikasikan semakin membaiknya budaya anti korupsi di Indonesia. Sebaliknya, IPAK mendekati 0 mengindikasikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Seperti terlihat pada grafik, indeks perilaku anti korupsi masyarakat terus meningkat dan menunjukkan perbaikan selama periode 2019-2022. Namun, sama seperti dua tahun sebelumnya, IPAK tahun 2022 juga belum mencapai level yang ditargetkan.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi. Pertama, dimensi persepsi terhadap perilaku anti korupsi di masyarakat. Indeks persepsi ini turun 0,03 poin menjadi 3,8 pada 2022, dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 3,83.
Kedua, IPAK diukur dari dimensi pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Indeks pengalaman ini naik 0,09 menjadi 3,99 pada 2022, dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 3,9.
IPAK hanya mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (petty corruption) dengan melibatkan 10.040 responden tahun ini.
(Baca: Masyarakat Indonesia Makin Antikorupsi pada 2021)