Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) di Indonesia sebesar 3,88 pada 2021. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 3,84.
Kenaikan tersebut disumbang oleh indeks dimensi persepsi yang sebesar 3,83. Angka tersebut meningkat 0,15 poin dibandingkan pada 2020 yang sebesar 3,68.
Sementara, indeks dimensi pengalaman tercatat sebesar 3,90. Skor dimensi tersebut mengalami penurunan 0,01 poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 3,91.
Dilihat berdasarkan wilayahnya, IPAK pada 2021 lebih tinggi berasal dari perkotaan, yakni sebesar 3,92. Sedangkan, IPAK di perdesaan mencapai 3,83 pada tahun ini.
(Baca: Penyidikan Kasus Korupsi oleh KPK Terus Berkurang)
Sebagai informasi, nilai IPAK menggunakan skala 0 sampai 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat kian berperilaku antikorupsi. Sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat kian bersikap permisif terhadap rasuah.