Penukal Abab Lematang Ilir tercatat sebagai kabupaten dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi di Provinsi Sumatra Selatan.
Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terdapat 2.471 jiwa penduduk di Penukal Abab Lematang Ilir yang berstatus cerai hidup pada 2021.
Jumlah itu proporsinya mencapai 1,23% dari total penduduk kabupatennya yang berjumlah 200.855 jiwa, sekaligus menjadi proporsi tertinggi dibandingkan dengan 16 kabupaten/kota lainnya di Sumatra Selatan.
Wilayah dengan proporsi penduduk berstatus cerai hidup tertinggi berikutnya adalah Kota Lubuk Linggau, yaitu sebesar 1,22% dari total penduduknya. Diikuti Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat masing-masing sebesar 1,16%.
Sedangkan proporsi penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur paling rendah, yakni hanya 0,89% dari total penduduknya. Setelahnya ada Kabupaten Banyuasin sebesar 0,57%, dan Kabupaten Komering Ilir sebesar 0,63%.
Secara keseluruhan, jumlah penduduk di Provinsi Sumatra Selatan berjumlah 8,57 juta jiwa pada tahun lalu.
Berdasarkan status perkawinannya, sebanyak 46,4% penduduk provinsi ini berstatus belum kawin dan 49,65% berstatus kawin. Ada pula 0,89% penduduk yang berstatus cerai hidup dan 3,06% berstatus cerai mati.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
(Baca: Proporsi Cerai Hidup di Kalimantan Selatan Tertinggi se-Indonesia pada 2021)