Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 3,97 juta penduduk yang berstatus perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021. Jumlah itu setara dengan 1,46% dari total populasi Indonesia yang mencapai 272,29 juta jiwa.
Dari 10 provinsi dengan penduduk berstatus perkawinan cerai terbanyak di tanah air, lima di antaranya berada di Jawa. Sebanyak dua provinsi di Sumatera, satu provinsi di Nusa Tenggara, satu provinsi di Sulawesi, dan satu provinsi di Kalimantan.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan penduduk berstatus cerai hidup terbanyak secara nasional. Jumlahnya mencapai 829,14 ribu jiwa atau 2,02% dari total penduduk Jawa Timur yang mencapai 40,99 juta jiwa.
Penduduk Jawa Barat berstatus cerai hidup sebanyak 825,25 ribu jiwa atau 1,73% dari total populasinya yang mencapai 47,59 juta jiwa. Di Jawa Tengah, ada 691,25 ribu penduduk berstatus cerai hidup atau 1,86% dari total populasinya yang mencapai 37,23 juta jiwa.
Kemudian, ada 159,29 ribu penduduk berstatus cerai hidup di Jakarta atau 1,42% dari total populasinya yang mencapai 11,25 juta jiwa. Penduduk Banten yang berstatus cerai hidup sebanyak 144,27 ribu jiwa atau 1,22% dari total populasinya yang sebesar 11,79 juta jiwa.
Penduduk Sumatera Utara yang berstatus cerai hidup sebanyak 113,94 ribu jiwa atau 0,75% dari total populasinya yang mencapai 15,18 juta jiwa. Di Nusa Tenggara Barat, sebanyak 109,7 ribu penduduk berstatus cerai hidup atau 2,03% dari total populasinya yang mencapai 5,4 juta jiwa.
Sulawesi Selatan memiliki 109,26 ribu penduduk berstatus cerai hidup atau 1,19% dari total populasinya yang mencapai 9,19 juta jiwa. Sedangkan di Kalimantan Selatan dan Sumatera Barat, penduduk berstatus cerai hidup masing-masing sebanyak 84,1 ribu jiwa (2,05%) dan 80,68 ribu jiwa (1,44%).
(Baca: Angka Perceraian di Jawa Tengah Tertinggi Nasional pada 2020)