Peretasan menjadi bentuk serangan digital paling banyak terjadi di Indonesia. Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan, jumlah kasus peretasan mencapai 136 insiden atau 70,46% dari total serangan digital pada tahun lalu.
Peretasan yang dimasud adalah upaya untuk menguasai atau mengakses aset digital milik target serangan. Dalam kasus tertentu, korban akan kehilangan akses terhadap asetnya. Namun, dalam kasus lain, upaya peretasan bisa digagalkan sehingga hanya mengirimkan notifikasi adanya upaya masuk secara ilegal oleh pihak lain.
Bentuk serangan digital terbanyak kedua adalah doxing, yaitu pengungkapan data-data pribadi target serangan dengan tujuan untuk menjatuhkan mental atau ancaman psikologis. Jumlahnya mencapai 24 insiden.
Kemudian sebanyak 14 insiden serangan digital berupa pembobolan data dan serangan lainnya. Sementara, kasus peniruan atau impersonasi dan phising masing-masing sebanyak 9 insiden dan 6 insiden.
Sepanjang 2021 total terdapat setidaknya 193 insiden serangan digital. Jumlah tersebut naik 38% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 147 insiden.
(Baca Juga: Serangan Digital di Indonesia Meningkat Sepanjang 2021, Siapa Saja Korbannya?)