Dalam satu dekade belakangan, tarif listrik PLN termahal dipatok untuk kelompok pelanggan penerangan jalan umum (PJU) dengan tarif sebesar Rp1.447,06 per kwh pada 2021.
Tarif listrik termahal selanjutnya dikenakan kepada pelanggan gedung kantor pemerintah Rp1.292,85 per kwh, pelanggan bisnis Rp1.234,68 per kwh, pelanggan industri Rp1.086,22 per kwh, dan pelanggan rumah tangga Rp1.024,01 per kwh pada 2021.
Tarif termurah dikenakan untuk pelanggan sosial, yakni Rp806,37 per kwh. Sedangkan rerata tarif listrik nasional pada 2021 berada di level Rp1.083 per kwh.
(Baca: Subsidi Energi RI Lampaui Rp100 Triliun/Tahun sejak 2018)
Untuk tahun 2022 tarif listrik terancam mengalami kenaikan akibat harga minyak mentah dunia yang melambung hingga di atas US$100 per barel.
Di tengah situasi ini anggaran belanja pemerintah untuk subsidi listrik diperkirakan akan membengkak demi menekan kerugian PLN dan menjaga stabilitas harga listrik nasional. Meskipun, sampai sekarang pemerintah juga belum melunasi utang subsidi energi BBM dan listrik tahun 2021.
Dalam Konferensi APBN Kita, Senin (28/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, "Tahun 2021 berdasarkan audit BPKP kita sudah menerima bahwa kompensasi akan makin melonjak," ujarnya.
"Untuk biaya kompensasi BBM akan melonjak Rp68,5 triliun, ini tagihan Pertamina kepada kami. Dan untuk listrik Rp24,6 triliun, jadi masih ada Rp93,1 triliun. Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun," lanjut Sri Mulyani.
Dalam APBN 2022 pemerintah sudah mengalokasikan total anggaran subsidi sebesar Rp206,96 triliun. Anggaran tersebut dibagi untuk subsidi energi sebesar Rp134,03 triliun dan untuk subsidi non energi Rp72,93 triliun.
Jika dirinci lagi, anggaran subsidi energi dalam APBN 2022 dialokasikan untuk subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu sebesar Rp11,3 triliun, subsidi LPG tabung 3 kg senilai Rp66,3 triliun, dan subsidi listrik Rp56,5 triliun.
(Baca Juga: Ini Hasil Penjualan Listrik PLN Tahun 2021, Siapa Pelanggan Terbesar?)