Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengizinkan angkutan umum di Ibu Kota mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Keputusan ini diambil sehubungan dengan penurunan status PPKM Jakarta menjadi level dua.
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (10/3).
Aturan ini berlaku bagi berbagai jenis angkutan umum, baik taksi konvensional, taksi daring, kendaraan sewa, maupun TransJakarta.
Menurut lansiran data.jakarta.go.id, pada tahun 2020 jumlah angkutan umum di Jakarta didominasi oleh mobil jenis mikrolet dengan jumlah mencapai 2.605 unit.
Diikuti angkutan kota (angkot) KWK (Koperasi Wahana Kalpika) sejumlah 2.042 unit, Transjakarta 1.296 unit, angkutan pengganti bemo (APB) 577 unit, dan bus Metromini 7 unit.
(Baca Juga: Angkot, Pilihan Utama Transportasi Publik saat Pandemi)