Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rata-rata omzet per usaha perdagangan di Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp35,72 miliar per tahun pada 2020. Jumlah itu merupakan yang tertinggi di skala nasional.
Menurut BPS, pada 2020 Sumsel memiliki 4.431 unit usaha perdagangan. Dari jumlah itu, sebanyak 2.432 unit termasuk kategori perdagangan eceran, 1.273 unit perdagangan besar, serta 726 unit perdagangan, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Kemudian Sulawesi Tengah berada di urutan kedua dengan rata-rata omzet per usaha sebesar Rp30,7 miliar per tahun. Diikuti DI Yogyakarta dan Sumatera Utara masing-masing sebesar Rp29,2 miliar dan Rp27,4 miliar per tahun.
Selanjutnya, rata-rata omzet per usaha di Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp24,4 miliar per tahun. Sedangkan di Sulawesi Selatan sebesar Rp23,07 miliar per tahun.
Adapun, provinsi dengan rata-rata omzet per usaha terkecil adalah Aceh, yakni Rp6,3 miliar per tahun. Kemudian Sulawesi Barat dan Banten dengan besaran masing-masing Rp9 miliar dan Rp9,5 miliar per tahun.
Omzet yang dihitung di sini merupakan pendapatan kotor, yakni seluruh jumlah uang yang diperoleh dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu, tanpa dikurangi biaya-biaya operasional usaha seperti biaya bahan baku, biaya produksi, biaya upah karyawan, biaya sewa, biaya pemasaran dan biaya lainnya.
(Baca Juga: Persentase Pengusaha Muda di Kalimantan Selatan Tertinggi Nasional)