Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) tercatat memiliki 30,66 juta peserta aktif hingga kuartal IV-2021. Jumlah ini naik 2,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan jumlah 29,98 juta peserta.
Rinciannya, sebanyak 20,83 juta peserta merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU). Angka ini bertambah 4,35% dibandingkan PPU akhir 2020 yang berjumlah 19,96 juta peserta.
Kemudian, sebanyak 6,27 juta peserta merupakan Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon). Angka ini menurun 16,55% dibandingkan Jakon tahun sebelumnya yang berjumlah 7,52 juta peserta.
Sementara itu, sebanyak 3,55 juta peserta merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Jumlah ini naik 42,38% dibandingkan PBPU 2020 yang jumlahnya 2,94 juta peserta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Jauh dari Target
Meski jumlah peserta aktif BPJS TK meningkat, jumlah totalnya masih cukup jauh dari target yang ditetapkan.
Target jumlah peserta aktif BPJS TK pada 2021 tercatat sebesar 33,67 juta peserta. Dengan demikian, realisasi kepesertaan aktif BPJS TK tahun lalu masih kurang sekitar 3,01 juta orang dari target.
Adapun kini Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS TK dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Aturan tersebut menyebutkan manfaat JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.
(Baca: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 32,3 Triliun pada 2020)