Kementerian Keuangan melaporkan bahwa nilai utang Indonesia sebesar Rp 6,91 kuadriliun pada Desember 2021. Sementara, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun lalu tercatat mencapai 41%.
Menurut komposisinya, sebesar Rp 6,09 kuadriliun (88,15%) utang berupa Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah pada akhir tahun lalu. Sementara dalam bentuk pinjaman mencapai Rp 818,56 triliun (11,85%).
Nilai utang pemerintah bertambah Rp 834,31 triliun (13,73%) sepanjang tahun lalu dari posisi 2020. Utang pemerintah juga meningkat Rp 2,13 kuadriliun (44,56%) jika dibandingkan dengan posisi akhir 2019, yakni sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Nilai utang pemerintah tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, seperti terlihat pada grafik. Sedangkan rasio utang pemerintah terhadap PDB juga merupakan rekor tertingi dalam 16 tahun terakhir (sejak 2006).
Meskipun utang pemerintah dilihat dari nilainya sangat besar, tetapi rasio utang Indonesia masih di bawah batas maksimal yang tertuang di dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen terhadap PDB.
Rasio utang pemerintah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju. Berdasarkan data Tradingeconomics, rasio utang pemerintah sebesar 38,5% pada akhir 2020. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rasio utang negara-negara besar, seperti Jepang yang mencapai 266% terhadap PDB, Italia 156%, Singapura 131%, Amerika Serikat 128%, maupun Tiongkok sebesar 66,8%.
(Baca: Utang Pemerintah Naik 2,9% pada Desember 2021)