Pemerintah Alokasikan 20,87% dari APBN untuk Bayar Bunga Utang pada 2022

Ekonomi & Makro
1
Viva Budy Kusnandar 12/01/2022 11:30 WIB
Belanja Pembayaran Bunga Utang Pemerintah (2013-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 405,87 triliun untuk pembayaran bunga utang pada 2022 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilai tersebut porsinya mencapai 20,87% dari total belanja pemerintah pusat tahun ini yang sebesar Rp 1,94 kuadriliun.

Rinciannya, sebesar Rp 393,69 triliun anggaran tahun ini untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan Rp 12,17 triliun untuk bunga utang luar negeri.

Sebagai informasi, utang pemerintah mencapai Rp 6,71 kuadriliun pada November 2021. Dengan rincian, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) senilai Rp 5,89 kuadriliun (87,73%). SBN tersebut terdiri dari SBN Domestik sebesar Rp 4,61 kuadriliun dan SBN valuta asing Rp 1,27 kuadriliun.

Sedangkan, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 823,51 triliun (12,27%). Terdapat Rp 811,03 triliun merupakan pinjaman luar negeri dan ada Rp 12,48 triliun yang merupakan pinjaman dalam negeri.

Pemerintah menargetkan defisit anggaran tahun ini sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dari 2021 (outlook) sebesar Rp 961,5 triliun atau 5,82% dari PDB.

(Baca: 2024, Utang Pemerintah Pusat Diproyeksi Naik Jadi 44,4% terhadap PDB)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua