Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp 431,5 triliun untuk anggaran perlindungan sosial. Nilai tersebut sebesar 15,9% dari total belanja negara, turun 11,54% dari outlook 2021 yang ditargetkan sebesar Rp 487,8 triliun.
Sebagian besar anggaran perlindungan sosial tahun ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat melalui belanja kementerian/lembaga (KL) dan non-KL.
Untuk anggaran melalui belanja K/L dimanfaatkan untuk pelaksanaan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat/KPM, Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,1 juta siswa. Ada pula Program KIP Kuliah untuk 713,8 ribu mahasiswa, serta Penerima Bantuan Iuran (PIB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta jiwa.
Sementara anggaran perlindungan sosial melalui belanja non-K/L dipergunanakan pembiayaan seperti subsidi listrik untuk 37,9 juta jiwa, dan subsidi LPG tabung 3kg sebanyak 8 juta metrik ton. Kemudian untuk Program Kartu Prakerja, penyaluran subsidi bunga KUR, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk 8 juta keluarga di pedesaan.
Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan perlindungan kepada masyarakat, kebijakan perlindungan sosial lebih diarahkan untuk menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat disinergikan dengan data program sosial pemerintah. Beberapa program perlindungan sosial sudah dapat dicairkan mulai awal Januari 2022.
(Baca: Realisasi Anggaran Perlindungan Sosial Sebesar Rp216 Triliun pada 2020)