Hasil iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan belum mampu menutup beban layanan.
Menurut data Kementerian Kesehatan, pendapatan iuran JKN pada tahun 2025 mencapai Rp176,3 triliun.
Namun, beban layanan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan pada 2025 mencapai Rp190,3 triliun, lebih besar Rp14 triliun dibanding iuran yang terkumpul.
Tren serupa sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2014, 2015, 2017, 2018, 2023, dan 2024, seperti terlihat pada grafik.
Hal berbeda sempat terjadi pada 2016 dan 2019, ketika pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan, sehingga hasil iurannya sedikit lebih besar dari beban.
Pengecualian juga terjadi pada masa pandemi Covid-19 periode 2020-2022, karena saat itu biaya perawatan terkait pandemi ditanggung langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bukan lewat BPJS.
(Baca: Kunjungan Pasien Bertambah, Beban BPJS Kesehatan Meningkat sampai Oktober 2025)
Adapun menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ketimpangan antara iuran dan beban JKN berisiko terjadi lagi di masa depan.
"Beban JKN itu gap-nya makin besar dengan income. Kalau semakin besar, akan mempersulit sustainability dari BPJS," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
"Gap ini makin lama akan makin besar, sejalan dengan menuanya populasi kita, dan sejalan dengan makin tersedianya fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia," kata Budi.
Merespons kondisi ini, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada intervensi fiskal untuk memperbaiki layanan dan menghindari defisit pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Tahun ini sudah di-address dengan pemberian Rp20 triliun tambahan, Rp10 triliun lewat Kemenkes, dan Rp10 triliun langsung ke BPJS. Tapi harus ada yang lebih struktural, karena kalau tidak, itu akan membuat gap-nya semakin lama semakin besar," kata Budi.
(Baca: Ketahanan Dana BPJS Kesehatan Melemah sampai Oktober 2025)