Guna mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui program Perlindungan Sosial. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disebutkan, realisasi anggaran program Perlindungan Sosial mencapai Rp 216,59 triliun pada 2020 dari Rp 230,2 triliun yang dianggarkan. Realiasasi program Perlindungan Sosial ini mencapai 37,6% dari total PEN yang disalurkan Rp 575,85 triliun.
Rinciannya, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 43,89 triliun. BPNT ini merupakan yang terbesar dibanding bantuan yang dikucurkan pemerintah lainnya untuk membantu masyarakat di masa pandemi. BPNT ini terdiri dari sembako Rp 39,38 dan bantuan Sosial (Bansos) tunai bagi penerima sembako non Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 4,5 triliun.
Pemerintah juga mengucurkan PKH dengan nilai Rp 41,9 triliun. Terdiri dari dana PKH Rp 36,68 triliun, bansos beras penerima PKH Rp 4,51 triliun, dan biaya distribusi beras Rp 751,5 miliar. Kemudian Bansos Tunai non Jabodetabek senilai Rp 32,6 triliun, subsidi bantuan gaji melalui Kemenakertrans Rp 29,48 triliun, dan antuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa Rp 23,74 triliun dan melalui Kartu Prakerja Rp 18,25 triliun.
Bantuan untuk masyarakat dalam bentuk diskon listrik senilai Rp 11,45 triliun, sembako untuk warga Jabodetabek Rp 7,09 triliun, dan subsidi kuota internet Rp 3,83 triliun.
Bantuan pemerintah juga diberikan dalam bentuk bantuan untuk gaji guru honorer melalui Kemendikbud Rp 2,94 triliun, bantuan gaji guru honorer melalui Kementerian Agama Rp 1,13 triliun, serta bantuan internet dan bantuan tunai guru melalui Kemenag Rp 230 miliar.