Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggugat PT Grahalintas Properti terkait kerja sama pemanfaatan tanah dan bangunan milik pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Kemenparekraf Sandiaga juga mengikutsertakan PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintas Buana sebagai tergugat I dan II.
Berikut ini pemegang saham seri B PT Indosat Tbk (ISAT) yang turut digugat digugat Sandiaga, sebanyak 65% (mayoritas) dimiliki oleh Ooredoo Asia, Pte. Ltd. Kemudian sebanyak 14,29% dimiliki oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA. Sisanya, sebanyak 20,71% dimiliki publik melalalui pasar modal.
PT Sisindosat adalah pihak yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Sedangkan PT Indosat Tbk dahulunya merupakan induk usaha dari PT Sisindosat yang kemudian dijual pada 2005.
PT Indosat Tbk awalnya merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan pada 1967. Melalui divestasi, mayoritas saham Indosat kemudian beralih ke Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (ST Telemedia) pada 2002. Kemudian saham Indosat tersebut dijual kembali ke pihak Qatar Telecom QSC (Qtel) pada pertengahan 2008.
(Baca: Wajib Registrasi, Pelanggan Seluler Indosat Menyusut 34%)