Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak diproyeksikan tumbuh positif 2,6% menjadi Rp 1.229,6 triliun pada 2021. Pertumbuhan tersebut sejalan dengan prospek membaiknya perekonomian dan dukungan kelanjutan reformasi administrasi pajak.
Pada periode 2016 hingga 2019, penerimaan pajak terus megalami pertumbuhan positif dengan rata-rata 6,4%. Pertumbuhan itu, antara lain dipengaruhi oleh peningkatan kinerja ekonomi dan harga komoditas utama.
Tercatat, penerimaan pajak pada 2016 sebesar Rp 1.106 triliun. Penerimaan pajak tumbuh 4,1% menjadi Rp 1.151 triliun pada 2017.
Pada 2018, penerimaan pajak tumbuh 14,1% menjadi Rp 1.313,3 triliun. Setahun setelahnya penerimaan pajak kembali tumbuh 1,5% menjadi Rp 1.332,7 triliun.
Sementara pada 2020, penerimaan pajak terkontraksi hingga 10% menjadi Rp 1.198,8 triliun. Hal itu lantaran dampak dari perlambatan ekonomi dan pemberian insentif dampak pandemi Covid-19. Kendati demikian, penerimaan pajak diproyeksikan kembali tumbuh menjadi Rp 1.229,6 triliun pada 2021.
Penerimaan pajak pada tahun ini akan didukung oleh kinerja positif penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diproyeksikan meningkat. PPh pada tahun ini diperkirakan tumbuh sebesar 2% dengan ditopang pulihnya harga komoditas.
Sementara PPN dan PPnBM diproyeksikan tumbuh 2,2% pada tahun ini. Hal itu sejalan dengan membaiknya prospek perekonomian, perbaikan administrasi pajak, dan implementasi pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).
(Baca: Realisasi Pendapatan Negara Capai Rp 1.177,6 Triliun per Agustus 2021)