DPR-Pemerintah Sepakat Target Penerimaan Perpajakan Jadi Rp 1.510 Triliun pada 2022

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 10/09/2021 17:50 WIB
Target Penerimanaan Perpajakan 2022
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Jumlah tersebut naik Rp 3,1 triliun dari target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2021.

Secara rinci, target penerimaan pajak pada 2022 naik 0,16% dari Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Sementara, penerimaan kepabeanan dan cukai naik 0,4% dari Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun.

Ketua Banggar DPR Said Abdullan optimistis kenaikan target itu akan mudah tercapai jika pemerintah melakukan optimalisasi dan reformasi perpajakan. Selain itu, Said menilai target penerimaan perpajakan pada 2022 lebih mudah diingat karena angkanya bulat, tak seperti yang diusulkan pemerintah sebelumnya.

Adapun, salah satu strategi mencapai target tersebut dengan memberlakukan cukai plastik serta makanan dan minuman berpemanis. Anggota Banggar DPR dari Fraksi Nasdem Fauzi Amro menilai, cukai dari makanan dan minuman berpemanis berpotensi besar meningkatan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target penerimaan perpajakan pada 2022 belum akan kembali ke pencapaian sebelum pandemi Covid-19. Sebab, dunia usaha belum pulih dari dampak pagebluk.

(Baca: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Meningkat 10,55% dalam RAPBN 2022)

Data Populer
Lihat Semua