Pemerintah menargetkan penerimaan pajak (tidak termasuk pendapatan bea dan cukai) sebesar Rp 1.262,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Jumlah itu meningkat 10,55% dibandingkan pada outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 1.142,44 triliun.
Meski demikian, target penerimaan pajak tersebut masih lebih rendah dibandingkan realisasi pada 2019 karena dunia usaha belum pulih dari dampak pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah juga masih memberikan insentif yang permanen berupa penurunan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2022.
Sebelum pandemi corona, penerimaan pajak di luar pendapatan bea dan cukai mengalami tren kenaikan pada 2007-2019. Puncak tertinggi penerimaan pajak terjadi pada 2019 yang sebesar Rp 1.332,6 triliun.
Namun, penerimaan pajak turun 19,55% pada 2020 akibat pandemi corona. Realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2021 pun baru mencapai Rp 557,77 triliun atau 45,36% dari targetnya yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Sementara, penerimaan perpajakan yang termasuk pendapatan bea dan cukai ditargetkan tumbuh 9,53% menjadi Rp 1.506,9 triliun dalam RAPBN 2022. Nilai tersebut setara dengan 81,89% dari target total pendapatan negara yang mencapai Rp 1840,1 triliun.
Adapun, penerimaan bea dan cukai ditargetkan mencapai Rp 244 triliun pada 2022. Jumlah itu tumbuh 4,6% dari outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 233,4 triliun.
(Baca: Realisasi Penerimaan Perpajakan RI Capai Rp 453,6 Triliun pada April 2021)