Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), data per 2023, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai Rp40,35 juta. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 41,11% dari total seluruh provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), DKI Jakarta tercatat dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan terbanyak, yaitu Rp5,74 juta. Rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di DKI Jakarta saat ini setara dengan 5,85% dari total seluruh provinsi.
(Baca: Jumlah Perceraian akibat Masalah Ekonomi di Lampung Tercatat 2.838 Kasus (2023))
Berikutnya adalah DI Yogyakarta yang mencatatkan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan Rp4,38 juta lebih kecil periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan untuk data tahunan, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di provinsi ini naik 85,04% dibandingkan dengan sebelumnya.
Kemudian, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di Kep. Riau di angka Rp4,18 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Sulawesi Tenggara dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan Rp4,1 juta dan Jawa Barat dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan Rp4,06 juta
(Baca: Sulawesi Tenggara Catat Indeks Pembangunan Manusia Sebesar 70,34 Poin)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan tertinggi pada 2023:
- DKI Jakarta Rp5,74 juta
- DI Yogyakarta Rp4,38 juta
- Kep. Riau Rp4,18 juta
- Sulawesi Tenggara Rp4,1 juta
- Jawa Barat Rp4,06 juta
- Kalimantan Timur Rp3,71 juta
- Sumatera Barat Rp3,63 juta
- Sumatera Utara Rp3,55 juta
- Banten Rp3,53 juta
- Kalimantan Utara Rp3,47 juta