Anak merupakan sumber daya manusia yang akan menentukan masa depan negara dan semua pihak wajib menjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) mereka. Kenyataannya, masih banyak anak-anak yang meninggalkan bangku sekolah dan menjadi pekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk usia 10-17 tahun yang menjadi pekerja di tanah air sebesar 1,17 juta jiwa pada 2020, naik 320 ribu orang dibandingkan pada tahun sebelumnya. Persentasenya pun meningkat dari 2,37% pada 2019 menjadi 3,25% pada tahun lalu.
Kenaikan tertinggi berasal dari pekerja anak yang berusia 10-12 tahun. Pada 2019, persentasenya tercatat hanya 1,83 juta orang. Sementara, ada 3,6% pekerja anak berusia 10-12 tahun pada 2020.
Angka pekerja anak berusia 13-14 tahun juga mengalami kenaikan dari 2,07% menjadi 3,34%. Sementara, angka pekerja anak berusia 15-17 tahun turun dari 3,08% menjadi 2,85%.
Pekerja anak merupakan anak-anak yang terlibat kegiatan produksi dalam sistem neraca nasional (SNN) paling sedikit selama satu jam dalam periode referensi. Laporan BPS hanya dapat menangkap anak yang bekerja di usia 10-17 tahun.
(Baca: Pekerja Anak di 10 Provinsi Tertinggi pada 2020)