Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), nilai investasi permanen jangka panjang pemerintah mencapai Rp 3,03 kuadriliun pada 2020. Nilai tersebut meningkat 4,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Secara rinci, investasi permanen penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 2,4 kuadriliun, investasi permanen Badan Layanan Umum (BLU) Rp 8,9 miliar, dan investasi permanen lainnya Rp 627,74 triliun.
Terkait PMP, investasi di perusahaan pemerintah yang mencari untung (persero) mencapai Rp 2,31 kuadriliun, perum Rp 31,29 triliun, lembaga keuangan internasional Rp 26,5 triliun, dan badan usaha lainnya Rp 33,4 triliun.
Investasi permanen lainnya salah satunya dilakukan di Bank Indonesia sebesar Rp 440,46 triliun. Ada pula investasi di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Rp 139,18 triliun dan PMP lainnya Rp 48,1 triliun.
Sementara, investasi permanen BLU salah satunya dilakukan di PPK Gelora Bung Karno melalui Sekretariat Negara senilai Rp 6,6 miliar. investasi permanen BLU juga dilakukan ke Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara sebesar Rp 2,28 miliar.
Investasi permanen jangka panjang dilakukan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Hal tersebut bertujuan mendapatkan dividen atau menanamkan pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan menjaga hubungan kelembagaan.
(Baca: Setoran Dividen BUMN Perbankan Diperkirakan Anjlok pada 2021)