Mayoritas Masyarakat Indonesia Nilai Pemberlakuan PPKM Darurat Tak Mendesak

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Dwi Hadya Jayani 25/08/2021 18:30 WIB
Persepsi Publik tentang Urgensi PPKM Darurat
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Agustus 2021. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.

Meski demikian, terdapat protes dari masyarakat karena perpanjangan PPKM yang tak kunjung usai. Bahkan, hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, 63,6% masyarakat Indonesia menilai pemberlakuan PPKM darurat sudah tidak mendesak.

Secara rinci, ada 45,3% responden yang menyatakan bahwa PPKM darurat kurang mendesak. Sebanyak 18,3% responden menyatakan PPKM darurat sudah tidak mendesak sama sekali.

Sementara, responden yang menilai PPKM darurat mendesak hanya 25,6%. Angkanya pun semakin kecil terhadap mereka yang menganggap PPKM sangat mendesak, yakni 4,9%.

Karena banyak yang menganggap tak mendesak, ada 52% responden tak setuju dengan penerapan PPKM darurat. Rinciannya, 39,9% responden kurang setuju dan 12,1% responden tidak setuju sama sekali.

Kendati, masih ada 38,2% responden yang setuju terhadap kebijakan tersebut. Sementara, responden yang sangat setuju dengan PPKM darurat sebanyak 4,4%.

(Baca: Survei: Mayoritas Masyarakat Anggap Pembatasan Sosial Sudah Tak Perlu)

Indikator melakukan survei terhadap 1.220 orang di seluruh Indonesia pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2021. Survei ini menggunakan metode simple random sampling dengan tingkat toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.

Data Populer
Lihat Semua