Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 651 tindak kekerasan yang dilakukan Kepolisian RI (Polri) sejak Juni 2020 hingga Mei 2021. Tindak kekerasan pada masyarakat sipil tersebut terjadi pada berbagai tingkatan.
Lebih dari setengah atau 61,3% kekerasan dilakukan kepolisian resor (Polres) yang setara dengan 399 kasus. Kepolisian daerah (Polda) menyusul sebab melakukan 135 kasus kekerasan. Sementara, kepolisian sektor (Polsek) di posisi terakhir dengan 117 kasus kekerasan.
Penembakan dalam penanganan aksi kriminal menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya, aksi tersebut telah menewaskan 13 orang dan 98 orang lainnya luka-luka.
KontraS menilai, jatuhnya korban lantaran penggunaan senjata api yang tak sesuai prosedur. Hal ini mencerminkan penerapan kekuatan yang berlebihan dan kesewenang-wenangan aparat.
(Baca: Daftar Kejahatan Siber yang Paling Banyak Dilaporkan ke Polisi)
Dalam peringatan Hari Bhayangkara yang ke-75, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan penggunaan kewenangan Polri, seperti penangkapan dan penyitaan harus dilakukan bijak. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).