Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah nominal buruh bangunan (tukang bukan mandor) sebesar 91.025 per hari pada Mei 2021. Nilai itu naik 0,04% dari April 2021 yang sebesar Rp 90.989 per hari.
Sementara, upah riil buruh bangunan sebesar Rp 85.605 per hari pada Mei 2021. Nilainya menyusut 0,28% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 85.605 per hari pada April 2021.
Kondisi tersebut terjadi karena kenaikan upah nominal buruh bangunan lebih rendah dari pertumbuhan inflasi pada Mei 2021. Berdasarkan catatan BPS, laju inflasi sebesar 0,32% pada bulan lalu.
Fenomena serupa terjadi pada upah buruh tani. Secara rinci, upah nominal buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,14% menjadi Rp 56.710 per hari pada Mei 2021.
Sedangkan, upah riil buruh tani turun 0,07% menjadi Rp 52.431 per hari pada bulan lalu. Ini karena kenaikan upah nominal buruh tani lebih rendah dari pertumbuhan indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) perdesaan yang sebesar 0,22%.
(Baca: Upah Nominal Buruh Tani Naik 0,14% pada Mei 2021)
Sebagai informasi, upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima mereka sebagai balas jasa pekerjaan. Sementara, upah riil adalah perbandingan antara upah nominal buruh dengan IKRT.