Pemerintah berencana mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Meski begitu, tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% hingga maksimal 15%. Hal tersebut nantinya bergantung pada jenis barang/jasa.
Perubahan tarif PPN bakal dilakukan demi mendorong penerimaan pajak yang masih belum optimal. Terlebih, penerimaan PPN anjlok pada tahun lalu akibat pandemi virus corona Covid-19.
Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 448,39 triliun pada 2020, turun 15,65% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 532,91 triliun. Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2020 juga hanya mencapai 88,35% dari targetnya yang sebesar Rp 507,52 triliun.