Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, 35 kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak terjadi selama Januari-April 2021. Dari jumlah tersebut, 60% di antaranya dilakukan melalui medium daring (online).
Aplikasi MiChat menjadi medium online yang paling banyak dipakai dalam kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 41%. Posisinya diikuti oleh WhatsApp dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 21% dan 17%.
RedDoorz juga banyak dipakai sebagai medium online dalam kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 4%. Sedangkan, ada 17% medium online lainnya yang tidak diketahui dalam kasus tersebut.
(Baca: KPAI: 217 Anak Jadi Korban Prostitusi hingga April 2021)
Menurut KPAI, MiChat paling sering disalahgunakan dalam kasus prostitusi anak. Modusnya, muncikari menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi tersebut. Atas dasar itu, KPAI meminta pemerintah mengevaluasi penggunaan MiChat.