Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 526 pengaduan anak terkait dengan pornografi dan kejahatan dunia maya (cyber crime) hingga Agustus 2020. Kasus paling banyak terjadi pada anak terkait kepemilikan pornografi sebanyak 348 kasus. Laporan ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 94 kasus. Kasus selanjutnya yang paling banyak terjadi anak menjadi korban kejahatan seksual online sebanyak 89 kasus.
Kemudian anak dilaporkan juga menjadi korban pornografi dari media sosial sebanyak 44 kasus dan korban bullying dari media sosial sebanyak 33 kasus. Terakhir anak menjadi pelaku bullying di media sosial sebanyak 8 kasus dan pelaku kejahatan seksual online sebanyak 4 kasus.
(Baca: Kasus Pengaduan Anak Naik 8,3% saat Pandemi Corona)