Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil sepanjang 2020. Dari jumlah tersebut, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan mencapai 26%.
Pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa tercatat mencapai 25%. Pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital sebesar 17%.
Kemudian, pelanggaran hak terhadap data pribadi mencapai 16%. Pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi juga sebesar 16%.
Mayoritas atau 48,16% pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan oleh aktor negara. Sebanyak 26,09% pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan aktor non-negara. Sedangkan, 23,75% pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan kombinasi keduanya.