Pelanggaran Kebebasan Sipil Sepanjang 2020

Politik
1
Dimas Jarot Bayu 27/01/2021 19:00 WIB
Pelanggaran Hak Berekspresi dan Berpendapat Sepanjang 2020 Berdasarkan Jenisnya
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil sepanjang 2020. Dari jumlah tersebut, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan mencapai 26%.

Pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa tercatat mencapai 25%. Pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital sebesar 17%.

(Baca: Publik Lebih Percaya TNI daripada Presiden)

Kemudian, pelanggaran hak terhadap data pribadi mencapai 16%. Pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi juga sebesar 16%.

Mayoritas atau 48,16% pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan oleh aktor negara. Sebanyak 26,09% pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan aktor non-negara. Sedangkan, 23,75% pelanggaran hak berekspresi dan berpendapat dilakukan kombinasi keduanya.

Data Populer
Lihat Semua