Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlahnya naik 32% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 79 kasus.
Dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh polisi, yakni 76 kasus. Sebanyak 12 kasus kekerasan dilakukan oleh anonim.
Kemudian, kekerasan yang dilakukan oleh massa maupun individu masing-masing sebanyak lima kasus. Kekerasan yang dilakukan kepala daerah dan pengusaha masing-masing sebanyak empat kasus.
(Baca: LBH Pers: Ada 117 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis selama 2020)
Ada tiga kasus kekerasan yang tercatat dilakukan petugas pengamanan massa. Kekerasan yang dilakukan oleh TNI, jaksa, dan kerabat pejabat masing-masing sebanyak dua kasus. Sedangkan, kasus kekerasan oleh pejabat dan pengacara masing-masing sebanyak satu kasus.
Pasal 8 UU Pers menyatakan jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Oleh karena itu, segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang bermaksud mengganggu kinerja mereka bertentangan dengan UU tersebut.