Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebanyak 48,6% atau 5 dari setiap 10 perusahaan mengaku terkendala dalam memasarkan atau menjual produknya akibat pandemi. Selain terkendala pemasaran, sebanyak 2 dari setiap 10 perusahaan juga mengau terkendala dalam pembayaran utang, upah tenaga kerja, tagihan, dan biaya bahan baku produksi.
(Baca: Strategi Perusahaan Indonesia Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19)
Survei tersebut berjudul "Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha Jilid" 2 yang diselenggarakan pada 12 hingga 23 Oktober 2020. Survei ini melibatkan 35.992 responden melalui daring. Cakupan survei ini semua lapangan usaha kecuali pemerintahan, aktivitas rumah tangga pemberi kerja, dan badan internasional.